STANDAR-LAYANAN
Standar Pengenaan Biaya
Ketentuan biaya layanan informasi publik.
Pemberian layanan informasi publik di PT Industri Kapal Indonesia (Persero) TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Apabila diperlukan penggandaan dokumen dalam bentuk cetak fisik, biaya foto kopi ditanggung oleh Pemohon.