STANDAR-LAYANAN
Prosedur Pengajuan Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah timbulnya alasan keberatan.
- Alasan keberatan meliputi: penolakan permohonan, informasi tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, biaya tidak sesuai, dll.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.