PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
STANDAR-LAYANAN

Prosedur Pengajuan Keberatan

Tata cara mengajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi.

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah timbulnya alasan keberatan.
  2. Alasan keberatan meliputi: penolakan permohonan, informasi tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, biaya tidak sesuai, dll.
  3. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.