PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
STANDAR-LAYANAN

Prosedur Permohonan Informasi

Alur dan langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik.

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara online melalui website e-PPID atau secara tertulis di desk layanan.
  2. Pemohon melampirkan identitas sah (KTP/SIM/Paspor).
  3. PPID menerbitkan Nomor Registrasi Bukti Penerimaan Permohonan.
  4. PPID memproses jawaban dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  5. Dokumen diserahkan melalui email / unduhan daring.