STANDAR-LAYANAN
Prosedur Permohonan Informasi
Alur dan langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik.
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara online melalui website e-PPID atau secara tertulis di desk layanan.
- Pemohon melampirkan identitas sah (KTP/SIM/Paspor).
- PPID menerbitkan Nomor Registrasi Bukti Penerimaan Permohonan.
- PPID memproses jawaban dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Dokumen diserahkan melalui email / unduhan daring.