STANDAR-LAYANAN
Prosedur Penyelesaian Sengketa
Tata cara pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Apabila tanggapan Atasan PPID atas keberatan tidak memuaskan, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID.