PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

PERMOHONAN INFORMASI

Standar Waktu & Ketentuan Layanan PPID

Bebas Biaya / Gratis

Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi publik akan diproses dan ditanggapi paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Data dan identitas pemohon terlindungi secara resmi. Sudah punya nomor registrasi? Lacak status di sini →

Identitas Pemohon

Pilih kategori pemohon dan lengkapi data kontak diri Anda

Langkah 1 dari 3
+62

Detail Permohonan Informasi

Tentukan rincian dokumen yang dibutuhkan dan metode penerimaan

Langkah 2 dari 3
(Opsional untuk Perorangan)

Verifikasi Keamanan

Validasi sistem proteksi anti-spam untuk keamanan data pemohon

Langkah 3 dari 3

Sudah pernah mengajukan permohonan informasi sebelumnya? Lacak Status Permohonan Anda di Sini →