PERMOHONAN INFORMASI
Standar Waktu & Ketentuan Layanan PPID
Bebas Biaya / GratisSesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi publik akan diproses dan ditanggapi paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Data dan identitas pemohon terlindungi secara resmi.
Sudah punya nomor registrasi? Lacak status di sini →