PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

PENGAJUAN KEBERATAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan secara resmi kepada Atasan PPID PT IKI (Persero) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya salah satu alasan keberatan di bawah ini.

Tanggapan resmi Atasan PPID diberikan paling lambat 30 hari kerja. Sudah punya nomor keberatan? Cek status di sini →

Identitas Pemohon Keberatan

Data identitas pihak yang mengajukan keberatan informasi publik

Langkah 1 dari 3
+62
(Opsional, hanya jika dikuasakan kepada pihak lain)

Detail Materi Keberatan

Pilih dasar alasan keberatan dan jelaskan kronologi permasalahan

Langkah 2 dari 3
Lupa Nomor Registrasi?

Pilih salah satu dari 7 alasan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP:

Uraikan kronologi singkat permasalahan, seperti tanggal pengajuan, nomor jawaban (jika ada), kendala komunikasi, atau alasan mengapa tanggapan PPID dianggap belum memuaskan.

Verifikasi Keamanan

Validasi sistem keamanan resmi untuk mencegah spam robotik

Langkah 3 dari 3

Sudah pernah mengirimkan pengajuan keberatan sebelumnya? Lacak Status Keberatan Anda di Sini →