PENGAJUAN KEBERATAN
Ketentuan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan secara resmi kepada Atasan PPID PT IKI (Persero) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya salah satu alasan keberatan di bawah ini.
Tanggapan resmi Atasan PPID diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Sudah punya nomor keberatan? Cek status di sini →