PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PROFIL

Tugas dan Wewenang PPID Utama dan Pelaksana

Rincian wewenang, tugas, serta kewajiban PPID Utama dan Pelaksana.

Dalam menjalankan fungsi nya, PPID memiliki Tugas dan Wewenang yang sudah diatur dalam SK Direksi PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Adapun tugas dan wewenang PPID adalah :

Atasan PPID

Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan PPID;
  • Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  • Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi;
  • Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi;

PPID

PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja;
  • Melakukan koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai;
  • Melakukan penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  • Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan uji konsekuensi;
  • Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur;

PPID Pelaksana

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiberikut:

  • Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi;
  • Membantu PPID membuat laporan secara berkala;
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
  • Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi;
  • Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan);
  • Administrasi pelayanan informasi;
  • Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;